Hingga 8 November 2022, sudah sekitar 50% bantuan tersebut yang tersalurkan bagi pekerja di Pulau Bangka.
"Pekerja yang belum menerimanya, dipersilahkan untuk mengambilnya di kantor pos terdekat," jelasnya.
Diketahui, untuk persyaratan tersebut yakni WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Namun, meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022.
"Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022," katanya.
Pekerja juga diminta untuk mengakses berbagai informasi terkait BSU dengan mngecek status penyaluran melalui kanal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Baca Selengkapnya: Cairkan BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos, Pekerja Tunjukkan KTP dan QR Code Dapat Rp600 Ribu
https://economy.okezone.com/read/2022/11/09/320/2703861/cairkan-blt-subsidi-gaji-di-kantor-pos-pekerja-tunjukkan-ktp-dan-qr-code-dapat-rp600-ribu?page=2
(Zuhirna Wulan Dilla)