Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Namanya Dicatut Kripto Pi Network, Wamendag Marah! Itu Ilegal

Antara , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |17:39 WIB
Namanya Dicatut Kripto Pi Network, Wamendag Marah! Itu Ilegal
Kripto Pi Network (Foto: Okezone)
A
A
A

"Untuk itu, saya pikir penting untuk diluruskan bahwa itu tidak benar, karena saya sama sekali tidak kenal dengan Pi Network. Saya pikir penting untuk klarifikasi, supaya masyarakat tidak dirugikan," ujar Wamendag.

Untuk itu, Wamendag telah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kemendag untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Saya sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendag untuk ditindaklanjuti agar tidak membahayakan masyarakat pada umumnya. Nanti kita lihat seperti apa," pungkas Jerry.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement