Share

Kemnaker Pertimbangkan Aturan Kerja No Work No Pay Usulan Pengusaha

Khairunnisa, Okezone · Sabtu 12 November 2022 03:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 11 320 2705806 kemnaker-pertimbangkan-aturan-kerja-no-work-no-pay-usulan-pengusaha-F2bBcFFuyi.jpg Aturan kerja no work no pay (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan aturan kerja no work no pay usulan pengusaha. Usulan ini muncul dari kalangan pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan kerja ini diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pengusaha mengusulkan aturan fleksibilitas jam bekerja dengan prinsip "no work, no pay" atau tidak dibayar ketika tidak bekerja di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI.

"Kita dalam hal ini kita menekan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus baik bentuknya bipartit atau tripartit," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ditemui usai penandatangan nota kesepahaman ketenagakerjaan Indonesia-Austria di Jakarta dikutip Jumat (11/11/2022).

Adapun dalam Apindo mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan untuk no work, no pay sebagai salah satu cara mencegah dan mengurangi pekerja yang menjadi korban PHK.

Dia pun menyebut kalau Kemnaker mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya berdasarkan usulan dari dunia usaha.

Follow Berita Okezone di Google News

"Ini usulan satu sisi, kita juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Apapun kebijakan itu prinsipnya kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan yang ada," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menuturkan bahwa penerapan no work, no pay harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja/buruh yang dihasilkan dari dialog sosial untuk menghindari PHK.

Jika memang disepakati, katanya, maka perlu adanya perjanjian kerja baru antara pengusaha dan pekerja.

Baca Selengkapnya: Pengusaha Usulkan No Work No Pay demi Cegah PHK, Begini Kata Kemnaker

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini