JAKARTA - Di tengah kenaikkan inflasi, harga barang dan bahan baku hingga upah karyawan pun dirasa semakin tinggi.
Semakin banyak indikator ekonomi yang mengisyaratkan bahwa resesi akan datang.
Dalam menjalankan usahanya agar tetap sehat dalam menghadapi resesi global, pelaku usaha UMKM perlu mencari cara untuk memangkas biaya dan menjadi lebih efisien.
Beberapa strategi untuk menjadi lebih efisien salah satunya terletak pada pengelolaan sumber daya manusia usahanya.
 BACA JUGA:Restrukturisasi Kredit Percepat Pemulihan Ekonomi dan UMKM
Pelaku usaha tentu membutuhkan beberapa dokumen legal seperti kontrak atau perjanjian kerja saat mempekerjakan karyawan baru.
Di bawah ini dijelaskan beberapa strategi dalam membuat kontrak karyawan untuk usaha UMKM yang dapat dipertimbangkan ketika mengelola karyawan dan perekrutan selama resesi.
Yuk, kenali pengertian, manfaat, dan jenis kontrak karyawan dalam dunia bisnis!
Kontrak atau Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Follow Berita Okezone di Google News
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
3. Jabatan atau jenis pekerjaan
4. Tempat pekerjaan
5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
6. Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Adapun Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
1. Kesepakatan kedua belah pihak
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perusahaan wajib memberikan perjanjian yang berisi rincian-rincian tersebut di atas.
Umumnya, kontrak diterbitkan oleh bagian HRD atau legal. Manfaat dari kontrak untuk karyawan akan dijelaskan di bawah ini.
1. Dengan hak dan kewajiban yang terinci dengan jelas dan tegas tentu dapat memperkecil kesalahpahaman antara karyawan dengan pelaku usaha.
2. Pelaku usaha dan karyawan dapat memastikan deskripsi kerja yang dirinci sesuai dengan perjanjian ketika tanda tangan kontrak. Jika tidak sesuai, karyawan bisa menuntut perusahaan dan menjadikan kontrak sebagai bukti. Begitu juga dengan sebaliknya.
3. Kontrak juga dapat mengatur bersama ketentuan-ketentuan yang:
- Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti ketentuan pemotongan iuran asuransi kesehatan, asuransi dana pensiun, serta setoran koperasi.
- Kuantitas dan kualitasnya dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku karena berdasarkan keputusan kedua belah pihak.
- Di luar normatif atau yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan seperti ketentuan pemberian tunjangan, uang makan, maupun uang transportasi.
Ketika berbicara tentang perekrutan selama resesi, pilihan untuk mempekerjakan karyawan paruh waktu ataupun pekerja lepas dapat dipertimbangkan oleh pelaku usaha UMKM.
Bayaran mereka umumnya lebih fleksibel daripada mempekerjakan karyawan penuh waktu yang harus mendapatkan tunjangan dari perusahaan seperti asuransi kesehatan, liburan perusahaan, dan cuti karyawan pada umumnya.
Yang menjadi pembeda dari jenis perjanjian kerja karyawan paruh waktu atau pekerja lepas dengan karyawan penuh waktu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, pengertian perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sebaliknya, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap.
Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila karyawan meninggal dunia). Pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap.
Perjanjian tak hanya penting bagi pekerja, namun juga penting bagi perusahaan.
Dokumen tersebut dijadikan sebagai dokumentasi dan bukti sah perusahaan. Pengusaha bebas membuat dokumen perjanjian kerja dengan karyawan dengan format seperti apa pun, asalkan tidak mengabaikan unsur-unsur utama.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.