Share

Saham GoTo Naik 2,8% Usai PHK 1.300 Karyawan

Zuhirna Wulan Dilla, Okezone · Jum'at 18 November 2022 12:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 18 278 2710092 saham-goto-naik-2-80-di-tengah-isu-phk-1-300-karyawan-nk1C9VigGn.jfif Saham GoTo. (Foto: GoTo)

JAKARTA - Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada sesi I siang ini, Jumat (18/11/2022), naik sebesar 2,80%.

Di mana kini harga saham GoTo berada di angka Rp220 per lembar.

Adapun saham GoTo sempat menyentuh Rp416 pada awal listing April 2022 lalu.

Kenaikan saham ini pun terjadi di tengah kabar GoTo melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1.300 karyawannya.

 BACA JUGA:Sempat Rp416 saat IPO, Kini Saham GOTO Hanya Rp195/Lembar

“GoTo harus fokus pada hal-hal yang berada dalam kendali perusahaan. Hal ini termasuk mengambil keputusan sulit untuk melakukan perampingan karyawan sejumlah 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap Grup GoTo,” tulis pernyataan resmi GoTo Gojek Tokopedia, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Hal ini disampaikan GoTo saat mengundang seluruh karyawan, manajemen GoTo pada hari ini.

GoTo menyampaikan langkah-langkah strategis dalam mendorong percepatan kemandirian finansial, sehingga perusahaan dapat terus memberi dampak positif bagi jutaan konsumen, mitra pengemudi dan pedagang di ekosistem GoTo, melalui pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, perusahaan juga menyebut kalau hal ini sebagai upaya efisiensi tersebut dilakukan untuk jauh bernavigasi di tengah kondisi ekonomi global yang semakin penuh tantangan,

Namun demikian, Karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi.

Lalu, Sekretaris Perusahaan GOTO, R A Koesoemohadiani mengatakan langkah ini merupakan bagian dari efisiensi beban perseroan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi.

Dia mengungkapkan keputusan PHK tidak dapat dihindari demi bertahan dan menjaga proses pertumbuhan.

Namun dia memastikan pekerja akan memperoleh kompensasi pesangon yang sesuai dengan regulasi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini