Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Perbedaan UMK dan UMR

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 19 November 2022 |07:57 WIB
Ini Perbedaan UMK dan UMR
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

2. Apabila melewati tenggat waktu 30 hari dan kesepakatan antara dua belah pihak belum terwujud, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan perundingan tripartit. Perundingan ini dilakukan oleh perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator.

3. Nantinya karyawan harus menampilkan bukti-bukti yang konkrit dan bukti bahwa perundingan bipartit sudah dilakukan namun belum mencapai hasil yang baik.

4. Apabila setelah perundingan tripartit belum juga mencapai hasil yang memuaskan, maka langkah selanjutnya adalah menempuh jalur peradilan. Salah satu pihak bisa mengajukan masalah ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial dan jalur hukum akan ditempuh dengan sidang di pengadilan.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement