Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Begini Wejangan Menaker ke Kepala Daerah

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 20 November 2022 |06:49 WIB
5 Fakta UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Begini Wejangan Menaker ke Kepala Daerah
UMP 2023. (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Maksimal 10%

Dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

3. Penetapan Paling Lambat

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement