JAKARTA – Dalam rangka penyempurnaan ketentuan pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat, Bea Cukai telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha.
Pembahasan ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip ease of doing business atau kemudahan berusaha dan ease of administration atau kemudahan adiministrasi dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment.
BACA JUGA:Bea Cukai Terima 759 Pengaduan Penipuan, Begini Modusnya
Di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.
“Sementara kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur,” ujar Nirwala di Jakarta, Selasa(22/11/2022).
Nirwala juga menambahkan bahwa dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai.
Ketentuan yang dimaksud adalah terkait periode perbaikan perubahan nilai cukai yang hanya dapat dilakukan paling lambat pada saat dilaksanakannya pencacahan untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaian berikutnya untuk BKC berupa hasil tembakau (HT).
Kemudian, perubahan yang dilakukan melewati jangka waktu tersebut tidak dilayani.
“Oleh karena itu, perlu dibahas lebih lanjut terkait penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat ini, yaitu pertama, periode produksi BKC yang akan diberitahukan, kedua, jangka waktu penyampaian pemberitahuan yang cukup singkat, ketiga, komponen data berupa nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan, keempat, jangka waktu perbaikan data pemberitahuan, dan kelima, pemberitahuan yang bersifat self assessment,” jelas Nirwala.