Diketahui, pemerintah memiliki target produksi minyak satu juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030 untuk kebutuhan dalam negeri.
Adapun potensi besar hulu migas Indonesia dengan 68 potensi cekungan yang belum dieksplorasi dan cadangan terbukti minyak sebesar 2,4 miliar bbl (barel biru) serta cadangan gas terbukti diperkirakan sebesar 43 triliun kaki kubik.
Sementara itu DPR RI memastikan pembahasan revisi UU Migas akan rampung menjadi undang-undang pada 2023.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam kesempatan yang sama memastikan Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas (Migas) tuntas pada 2023 karena legislatif sudah menyiapkan naskah akademik.
"Menyangkut kekhususan maka perlunya UU Migas secepatnya," kata Sugeng.
Sementara itu Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menambahkan adanya UU Migas akan memberikan kepastian hukum kepada investor.
"Tentu butuh payung besarnya. Nah payung besar ada di Undang-Undang Migas yang diharapkan kemudian kalau ada payung besarnya, lebih jelas investor," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)