Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Upah Minimum Naik, Pengusaha: Tetap Tidak Mungkin Tak PHK

Arif Budianto , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2022 |17:15 WIB
Upah Minimum Naik, Pengusaha: Tetap Tidak Mungkin Tak PHK
UMP 2023 Dipastikan Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa niat pemerintah menaikkan daya beli melalui Permenaker 18 bagus, tetapi menurut dia harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. Menurut Apindo, Permenaker ini bertentangan dengan PP No 36 tahun 2021. Hal ini juga bertentangan dengan keputusan MK dan bertentangan dengan instruksi Mendagri.

"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker, " jelas dia.

Kepastian hukum, kata dia, menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement