Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Perusahaan Tak Bisa Sembarangan PHK Karyawannya, Begini Aturannya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 26 November 2022 |18:17 WIB
Ingat! Perusahaan Tak Bisa Sembarangan PHK Karyawannya, Begini Aturannya
PHK. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya disebut tak bisa dilakukan secara sembarangan apalagi tiba-tiba.

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono mengatakan perusahaan harus mempunyai dasar yang kuat sebelum melakukan PHK.

"Kalau PHK memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aloysius saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).

 BACA JUGA:Badai PHK Startup, Kemnaker Lakukan Apa?

Menurutnya, jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa diajukan laporan kepada pengadilan hubungan industrial (PHI).

"PHK itu harus di musyarawahkan secara bersama dahulu dulu, secara bipartit, mediasi, kalau tidak bisa, masih tetap sengketa (berselisih), kemudian dilanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), sampai mahkamah agung, Kasasi," lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement