Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Perusahaan Tak Bisa Sembarangan PHK Karyawannya, Begini Aturannya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 26 November 2022 |18:17 WIB
Ingat! Perusahaan Tak Bisa Sembarangan PHK Karyawannya, Begini Aturannya
PHK. (Foto: Freepik)
A
A
A

Dia menyebut ada sebuah proses dan pertimbangan yang panjang sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan pekerjanya.

"Jadi proses hukum harus dilakukan, oleh perusahaan, kalau harus PHK maka harus sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Apalagi belakangan ini marak terjadi PHK yang dilakukan perusahaan di Tanah Air maupun luar negeri.

Beberapa yang sudah melakukan PHK seperti Ruangguru, GoTo, pekerja industri tekstil, hingga paltform e-commerce asal Singapura, Shoppe.

"Hak mereka harus mendapatkan pesangon, berdasarkan masa kerjanya, kemudian mendapatkan uang penggantian hak itu, kemudian penggantian masa kerja, sehingga mereka yang bekerja sudah lebih dari 3 tahun mendapatkan pesangon gaji," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement