Share

Hambat Ekonomi, Perusahaan Swasta Diminta Perangi Korupsi

Dinar Fitra Maghiszha, MNC Portal · Senin 28 November 2022 12:54 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 320 2716172 hambat-ekonomi-perusahaan-swasta-diminta-perangi-korupsi-l3EzeEDuJS.JPG Perusahaan swasta diminta perangi korupsi. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Perusahaan swasta didesak agar lebih aktif untuk memerangi korupsi dalam dunia bisnis di Indonesia.

Seluruh sektor non-pemerintahan dipandang memiliki andil yang besar untuk membantu pemerintah dalam menekan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Ketua Koalisi Anti-Korupsi Indonesia Advisory Committee, Erry Riyana Hadjapamekas mengatakan korupsi di sektor swassta dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan daya saing bisnis.

Biaya aktivitas usaha dinilai meningkat lebih dari 10% menyusul aktivitas tindak pidana tersebut.

 BACA JUGA:Jokowi Beri Peran Swasta untuk Bangun dan Kembangkan Industri Pertahanan RI

Merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2004-2018, mantan petinggi KPK itu mencatat ada 238 kasus korupsi di sektor swasta, yang merupakan angka korupsi tertinggi kedua setelah anggota parlemen.

“Banyak modus dalam sejumlah praktik korupsi di sektor swasta, antara lain pembayaran tambahan atau insentif lainnya untuk mempermudah dan melancarkan bisnis, yang tentunya sangat merugikan dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam kegiatan bisnis,” kata Erry di Jakarta, dikutip Senin (28/11/2022).

Erry menilai swasta seharusnya dapat memperluas dan memperbanyak solusi agar menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui ekosistem bisnis yang bebas korupsi, perekonomian Indonesia dinilai akan menarik lebih banyak investor dan memberikan potensi kerja sama bisnis jangka panjang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dengan meningkatkan transparansi, menerapkan kebijakan anti korupsi dan kepatuhan, perusahaan juga dipandang akan dapat mencapai bisnis yang berkelanjutan.

Erry menjelaskan meskipun belum ada undang-undang yang mengatur korupsi antara pihak swasta dan swasta, bukan berarti tidak ada kebijakan atau regulasi yang mengatur tindak pencegahan korupsi di sektor swasta.

“Korporasi saat ini bisa terjerat kasus korupsi jika tidak memiliki langkah-langkah kebijakan anti-korupsi,” tegas Erry.

Berdasarkan catatannya, pada tahun 2017, korporasi swasta didakwa korupsi untuk pertama kalinya, dan meningkat menjadi empat perusahaan pada tahun 2018, Baginya, dalam situasi saat ini sektor swasta juga akan bertanggung jawab atas praktik korupsi.

Dia memaparkan, berdasar pada PERMA no. 13 Tahun 2016, Sistem Anti Suap OJK, UU Gratifikasi, dan Program Profit KPK, penanggulangan tindak pidana korupsi tidak hanya terfokus pada sektor publik tetapi juga pada sektor swasta.

“Dengan bergerak bersama, sektor swasta akan memiliki teman-teman yang berpikiran sama untuk berjuang bersama dalam membangun integritas bisnis," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini