Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Gugat Aturan UMP 2023 ke MA

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |14:26 WIB
Pengusaha Gugat Aturan UMP 2023 ke MA
Pengusaha gugat aturan UMP 2023. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Kok level Keputusan Kementerian bisa mengoveraide keputusan di level atasnya, Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undangnya plus amar keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Terkait dengan penentuan upah minimum untuk tahun 2023, Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum hingga selesai.

"Kita tunggu proses hukum, karena saya sendiri tidak sangat ahli hukum tata negara, biar para ahli hukum yang kemudian memutuskan hal ini," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement