JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi lain siap mengajukan judicial review terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung.
Ketua Komite Apindo Aloysius Budi Santoso menyebut semua proses sudah disiapkan oleh pihaknya dan akan disampaikan dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Semua proses sudah siap, saya kira nanti pada waktunya kita akan sampaikan dalam satu dua hari ini kita akan ajukan," ujarnya dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).
 BACA JUGA:Pengusaha Ritel Siap Keruk Cuan di IKN Nusantara
Menurutnya, secara prinsip pihaknya melakukan uji materiil karena melihat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengesampingkan keputusan yang berada di atasnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News