Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Menghitung UMP 2023 yang Disebut Naik 10%

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |15:06 WIB
Begini Cara Menghitung UMP 2023 yang Disebut Naik 10%
Cara menghitung UMP 2023 yang diminta naik maksimal 10%. (Foto: Freepik)
A
A
A

Berikut provinsi yang sudah menaikkan UMP 2023:

- Jakarta Naik 5,6% Jadi Rp4,9 Juta

- Yogyakarta Naik 7,65% Jadi Rp1,9 Juta

- Jambi Naik 9,04% Jadi RpRp2.943.000

- Sulawesi Utara Naik 5,2% Jadi Rp3,4 juta 3.485.000

- NTB Naik 7,4% jadi Rp2,3 Juta

- Jawa Tengah Naik 8,01% jadi Rp1.958.169.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement