JAKARTA - Cara menghitung upah minimum 2023 yang diminta naik maksimal 10% oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Di mana dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.
 BACA JUGA:Tok! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01% Jadi Rp1.958.169
Adapun jika mengacu pada aturan Kemnaker, terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Untuk data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Dalam pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Sehingga dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
Sebagai informasi, beberapa provinsi di Indonesia sudah resmi menaikkan UMP 2023.
Follow Berita Okezone di Google News