Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skandal Pajak Rp11,1 Miliar, DJP Serahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2025 |20:14 WIB
Skandal Pajak Rp11,1 Miliar, DJP Serahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Tiga tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, hari ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, hari ini.

Ketiga tersangka berinisial RH, KH, dan MM diserahkan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Aksi para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara total sekurang-kurangnya sebesar Rp11,1 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan buah sinergi antar aparat penegak hukum dan menjadi wujud keseriusan DJP.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta untuk mengamankan penerimaan negara dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkap Nurbaeti, Selasa (9/12/2025).

Tersangka RH (selaku Direktur Utama PT DPE) bersama KH diduga sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli hingga Desember 2022. Perbuatan ini menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar.

Sementara itu, tersangka MM (melalui PT GBP) disangkakan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN masa pajak Februari hingga Maret 2020, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar.

Tersangka RH dan KH disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement