Sedangkan tersangka MM, yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP, terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang.
Nurbaeti menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan persuasif kepada para tersangka untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun langkah tersebut diabaikan.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa,” ujar Nurbaeti.