Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skandal Pajak Rp11,1 Miliar, DJP Serahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2025 |20:14 WIB
Skandal Pajak Rp11,1 Miliar, DJP Serahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Tiga tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, hari ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Sedangkan tersangka MM, yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP, terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang.

Nurbaeti menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan persuasif kepada para tersangka untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun langkah tersebut diabaikan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa,” ujar Nurbaeti.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement