JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 resmi naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang yang dikutip Antara, Senin (28/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” jelasnya.
 BACA JUGA:UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88%, Tunggu Tanda Tangan Ridwan Kamil
Di mana nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Dia mengatakan kalau penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News