Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

67 Karyawan Korban PHK Ajaib Dapat Kompensasi hingga Bonus Pesangon, Segini Besarannya

Viola Triamanda , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |19:49 WIB
67 Karyawan Korban PHK Ajaib Dapat Kompensasi hingga Bonus Pesangon, Segini Besarannya
Ajaib PHK 67 karyawan. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kemudian, karyawan juga difasilitasi konseling serta dukungan pencarian kerja.

Selain langkah ini, secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders pun tidak akan menerima gaji.

Manajemen pun menjelaskan, tindakan ini menajdi bagian dari strategi perusahaan untuk terus beradaptasi agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan.

"Seluruh upaya ini tidak berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah Ajaib. Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia," jelasnya.

Keputusan perampingan karyawan ini dilakukannya sebagai bagian dari strategi dalam menghadapi kondisi global yang tidak menentu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement