Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

67 Karyawan Korban PHK Ajaib Dapat Kompensasi hingga Bonus Pesangon, Segini Besarannya

Viola Triamanda , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |19:49 WIB
67 Karyawan Korban PHK Ajaib Dapat Kompensasi hingga Bonus Pesangon, Segini Besarannya
Ajaib PHK 67 karyawan. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Startup Ajaib buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) 67 orang atau 8% dari total karyawan.

Usai membenarkan kabar itu, Ajaib memastikan akan memberikan kompensasi kepada para karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai dengan sederet kompensasi tambahan.

"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja," kata manajemen Ajaib, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

 BACA JUGA:Marak PHK Perusahaan Raksasa, Berikut 4 Tips untuk Pekerja Bangkit Lagi

Adapun jika masa kerja karyawan adalah 4 tahun, maka di luar pesangon juga mendapat tambahan 4 bulan gaji.

Serta tambahan 3 bulan gaji untuk masa kerja 3 tahun dan seterusnya.

Tidak hanya itu, akan diberikan juga perlindungan berupa asuransi kesehatan bagi karyawan beserta keluarganya selama 6 bulan ke depan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement