BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 menjadi Rp1.986.670,17 atau naik 7,88% dibandingkan UMP Jabar 2022. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja nmenyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:Â Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2023 Naik 6,9% Jadi Rp3,38 Juta
"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," sebut Setiawan.
Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.
"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," katanya.
Baca Juga:Â UMP 2023 di Banten Naik 6,4% Jadi Rp2,6 Juta
Setiawan juga mengatakan bahwa penetapan UMP Jabar 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88%.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," tegas Setiawan.
Follow Berita Okezone di Google News