JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan kalau penetapan tarif ojek online (ojol) akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerahnya.
"Diinformasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyatakan bahwa perubahan penetapan tarif ojol yang akan ditetapkan oleh Gubernur sudah sesuai dengan tuntutan mereka.
 BACA JUGA:Pengumuman! Penetapan Tarif Ojol Akan Diserahkan ke Gubernur
"Sesuai tuntutan atau permintaan kami, di mana salah satunya adalah agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten/kota," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada MNC Portal Indonesia di hari yang sama.
Igun mengatakan, dengan perubahan tersebut akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojolnya.
Menurutnya, hal itu karena, setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda.
Follow Berita Okezone di Google News