Sehingga dengan aturan ini, maka tarif yang akan diterbitkan provinsi diharapkan lebih dapat diterima masyarakat.
"Dan dampaknya akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojolnya," katanya.
Adapun, Igun menjelaskan jika tarif diatur pemerintah pusat atau kemenhub seperti berlaku saat ini nilai tarif dihitung hanya 3 zonasi sehingga ada daerah merasa terlampau murah pada provinsinya. sedangkan ada yang tarif dirasa terlalu tinggi.
Dia berharap dengan adanya perubahan tersebut dapat segera terlaksana dengan baik.
Di mana nantinya, setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan dan pengemudi ojolnya.
"Kami berharap dengan direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah dan pemerintah daerah dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal per provinsi/kabupaten/kota," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)