Share

Jokowi Bentuk Majelis Tenaga Nuklir, BUMN Ikut Gabung?

Suparjo Ramalan, MNC Portal · Selasa 29 November 2022 16:41 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 29 320 2717184 jokowi-bentuk-majelis-tenaga-nuklir-bumn-ikut-gabung-qePBQdvH86.JPG Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)

JAKARTA - Majelis Tenaga Nuklir tengah digodok pemerintah dan lembaga legislatif atau DPR RI.

Keberadaan lembaga ini dinilai penting untuk memanfaatkan tenaga nuklir di Tanah Air.

Lantas, entitas atau BUMN mana saja yang akan menjadi anggota atau pengurus Majelis Tenaga Nuklir?

Menteri BUMN Erick Thohir enggan menyebut perusahaan pelat merah mana saja yang ikut bergabung dalam lembaga pengawas nuklir tersebut.

 BACA JUGA:Transisi Energi, Gas Bumi Bisa Jadi Jembatan dari Fosil ke EBT

Pasalnya, pendiriannya masih dalam tahap pembahasan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

"Belum saya belum nyampe kesana (BUMN yang bergabung), kecepatan. Masalah tenaga nuklir kalau memang itu potensinya bagus dan menyelesaikan permasalahan kenapa tidak?," ujar Erick saat ditemui wartawan di kawasan DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Meski masih dibahas, Erick menjelaskan keberadaan Majelis Tenaga Nuklir sangat dibutuhkan. Selain untuk memanfaatkan tenaga nuklir di dalam negeri, lembaga itu juga harus mengawasi keberadaan nuklir, khususnya soal tempatnya.

"Tetapi kan indonesia inikan rawan gempa, ingat rawan gempa, jadi kalau nuklirnya kalau ada nanti di taruh di titik, mesti tidak gempa, misalnya di Kalimantan atau di mana, saya bukan ahlinya, coba ke kementerian ESDM," kata dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. Persetujuan tersebut usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif.

Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.

Dalam laporannya, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir.

"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN," ujar Arifin.

Pemerintah, kata Arifin, mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir

terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini