Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. Persetujuan tersebut usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif.
Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir.
"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN," ujar Arifin.
Pemerintah, kata Arifin, mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir
terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.