JAKARTA – Cara menghitung UMK per hari. Seluruh provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP 2023. Besaran UMP beragam, di mana kenaikan UMP paling tinggi di Sumatera Barat sebesar 9,15% dan terendah di Maluku Utara 4%.
Adapun penetapan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Cara menghitung UMK per hari
Berdasarkan catatan Okezone yang dikutip pada Selasa (29/11/2022), aturan mengenai upah pekerja harian ada dalam Pasal 17 PP tentang Pengupahan.
Berikut cara menghitung upah pekerja per hari:
1. Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam satu minggu, upah satu bulan dibagi 25
2. Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam satu minggu, upah satu bulan dibagi 21.
Perbedaan UMP dan UMK.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Sedangkan UMP adalah batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/kota yang tercakup.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.