Perusahaan yang melanggar atau memberikan gaji di bawah upah minimum yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Menurut UU Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63), perusahaan akan dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun atau paling lama 4 tahun.
Selain sanksi pidana, perusahaan yang melanggar juga harus bayar Rp100 juta atau paling banyak Rp400 juta.
Namun terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Gaji karyawan usaha mikro dan kecil ini menyesuaikan dengan kesepakatan antara karyawan dan pengusaha.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.