JAKARTA - Apakah perusahaan boleh membayar gaji di bawah UMR? Penjelasannya penting untuk diketahui para pekerja.
Gaji adalah hak setiap karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan, gaji merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada para karyawannya.
Adapun pemerintah menetapkan upah minimum dalam pemberian gaji untuk karyawan. Upah minimum berarti standar paling rendah yang diberikan perusahaan kepada para pekerja.
Baca Juga:Â Ini Alasan UMK Bekasi Lebih Tinggi dari UMP Jakarta
Sementara untuk istilah Upah Minimum Regional (UMR) dibedakan dan dipecah menjadi UMP dan UMK.
Lalu apakah perusahaan boleh membayar gaji di bawah UMR yang ditetapkan pemerintah?
Mengutip dari berbagai sumber, Kamis (1/12/2022), perusahaan harus menggaji karyawannya sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Baca Juga:Â BI Minta Kenaikan UMK 2023 Diputuskan Hati-Hati
Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Pasal (81) ayat (25) tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah pada setiap daerah.
Follow Berita Okezone di Google News