BANDUNG - Bank Indonesia meminta semua pihak menetapkan keputusan dengan hati-hati dalam menaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023. Hal itu penting mengingat kondisi ekonomi ke depan yang tak pasti.
"Terkait kesejahteraan memang harus hati-hati. Harus mencari keseimbangan, daya beli masyarakat dijaga, dunia usaha juga harus dijaga," jelas Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Taufik Saleh pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2022 di Gedung BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga:Â Ramai Pengusaha Gugat Aturan UMP 2023, Kadin: Kami Tidak Boleh Bercawe-cawe
Menurutnya, ekonomi saat ini tercatat sedang naik. Momentum ini mestinya harus dijaga. Konsumsi masyarakat harus dijaga, sisi produksi juga harus dipertahankan agar bisa terus berproduksi.
"Penyokong ekonomi Jabar dari sisi konsumsi harus dijaga. Karena konsumsi masyarakat, 60% ditopang sektor konsumsi. Konsumsi didapat dari pendapatan yang diterima masyarakat," jelas dia.
Namun, kenaikan UMK juga mesti mempertimbangkan sektor industri. Saat ini ekonomi menghadapi ketidakpastian global. Sejumlah negara diprediksi mengerem belanja atau mengurangi impor. Minumnya kontrak pembelian, dikhawatirkan akan menurunkan sektor industri. Seperti TPT yang saat ini sudah terkena dampaknya.
Baca Juga:Â Pengusaha 'Pede' Menang Gugatan soal Aturan Upah Minimum 2023
"Memang normalnya, Inflasi naik maka upah juga naik. Tapi harus wajar, agar daya beli tidak tergerus. Di lapangan perlu kearifan. Tahun ini ekspor bagus tahun depan belum tentu. Jangan sampai upah naik tinggi, tapi pabrik tutup, " timpal dia.
Sementara itu, di tengah gejolak ekonomi global yang belum mereda, ekonomi Indonesia terus menunjukkan ketahanan dan prospek yang baik. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 tetap kuat pada kisaran 4,5-5,3%, dan akan terus meningkat menjadi 4,7-5,5% pada 2024 didukung oleh konsumsi swasta, investasi, dan tetap positifnya kinerja ekspor di tengah pertumbuhan ekonomi global yang melambat.
Follow Berita Okezone di Google News