Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha 'Pede' Menang Gugatan soal Aturan Upah Minimum 2023

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 30 November 2022 |10:41 WIB
Pengusaha 'Pede' Menang Gugatan soal Aturan Upah Minimum 2023
Ilustrasi gugatan. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) percaya diri permohonan uji materi yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

"Feeling saya enggak mungkin kalah," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat ditemui media di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11/2022)

Dia menilai kedudukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lebih rendah dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi dasar UMP sebelumnya.

 BACA JUGA:UMP 2023 Naik, Pengusaha Bakal Stop Rekrut Pegawai di Tahun Depan

Ditambah PP Nomor 36 Tahun 2021, menurut dia, lebih moderat karena variabel penentu UMP meliputi rata-rata jumlah keluarga yang bekerja dan rata-rata pendapatan per keluarga.

"Jadi di sana (PP Nomor 36 Tahun 2021) itu lebih objektif, dari pelaku usaha dan juga kondisi tenaga kerja kita," ucap dia

Sarman mengatakan, pengusaha dibuat kaget dengan kebijakan pemerintah ini. Sebab, dalam merevisi formula pengupahan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pengusaha tidak diikutsertakan dalam diskusi. Padahal, pengusaha adalah pihak yang paling tahu kemampuan pemberian upah kepada pekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement