Share

Pengusaha 'Pede' Menang Gugatan soal Aturan Upah Minimum 2023

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Rabu 30 November 2022 10:41 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 30 320 2717629 pengusaha-pede-menang-gugatan-soal-aturan-upah-minimum-2023-4jGbt1cKeW.JPG Ilustrasi gugatan. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) percaya diri permohonan uji materi yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

"Feeling saya enggak mungkin kalah," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat ditemui media di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11/2022)

Dia menilai kedudukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lebih rendah dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi dasar UMP sebelumnya.

 BACA JUGA:UMP 2023 Naik, Pengusaha Bakal Stop Rekrut Pegawai di Tahun Depan

Ditambah PP Nomor 36 Tahun 2021, menurut dia, lebih moderat karena variabel penentu UMP meliputi rata-rata jumlah keluarga yang bekerja dan rata-rata pendapatan per keluarga.

"Jadi di sana (PP Nomor 36 Tahun 2021) itu lebih objektif, dari pelaku usaha dan juga kondisi tenaga kerja kita," ucap dia

Sarman mengatakan, pengusaha dibuat kaget dengan kebijakan pemerintah ini. Sebab, dalam merevisi formula pengupahan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pengusaha tidak diikutsertakan dalam diskusi. Padahal, pengusaha adalah pihak yang paling tahu kemampuan pemberian upah kepada pekerja.

Follow Berita Okezone di Google News

"Yang mengetahui kemampuan pengusaha itu kan kita dalam hal ini, makanya kita sangat sayangkan. Jadi kalau Hippi, Apindo melakukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum," tuturnya.

Dia pun merasa aturan baru itu dirilis secara tiba-tiba dan lebih condong memihak pada pekerja atau buruh.

"Artinya jangan sampai UMP ini hanya kepentingan buruh. Nggak mungkin dong, yang gaji kita kok," ucapnya.

Sebelumnya, sekelompok pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.

Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, uji materi tersebut diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha, yaitu: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Kemudian Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini