Share

Ombudsman Singgung Aturan Upah ke Menaker

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Kamis 01 Desember 2022 17:42 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 01 320 2718762 ombudsman-singgung-aturan-upah-ke-menaker-7XX7JaM84r.png Ombudsman Terima Laporan Soal Aturan Upah. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Ombudsman mendapatkan laporan soal penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pengupahan yang minim mendengarkan suara-suara dari pihak terkait.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, penetapan upah minimum yang mempunyai batas atas 10% banyak disesalkan pengusaha. Pengusaha mengaku akan membawa Permenaker 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review.

"Dalam penetapan upah minimum ini kami mendapatkan informasi bahwa partisipasi itu tidak berlangsung intensif, tidak bermakna," ujar Robert, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Membayar Gaji di Bawah UMR? Berikut Penjelasannya

Menurutnya, partisipatif yang baik setidaknya mempunyai 3 dimensi hak, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dilibatkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan kepada pekerja dan pengusaha yang akan menjalankan aturan.

"Dalam penerbitan Permenaker Nomor 18/2022 diperoleh informasi bahwa pelibatan atau parsipasi ini khususnya dari stakeholder pertama pelaku usaha itu minim," kata Robert.

Baca Juga: Ini Alasan UMK Bekasi Lebih Tinggi dari UMP Jakarta

Sehingga bukan hanya meminta masukan dari pekerja dan pemberi kerja kemudian diterbitkan kebijakan, namun Kemnaker harus bisa memberikan penjelasan kepada para pekerja dan pemberi kerja tentang masukannya yang tidak bisa diakomodir.

"Bahkan Lembaga yang mewadahi proses dialog bersama, seperti pemerintah, pekerja, dan pemberi kerja, hingga dewan pengupahan tidak sungguh dilibatkan," sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ombudsman menilai kebijakan tersebut justru akan membuat banyak para pelaku kebijakan, antara pengusaha dan pekerja tidak puas dengan kinerja pemerintah, sebab menganggap pemerintah tidak bisa mengakomodir harapannya.

"Ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian, suatu kebijakan yang baik adalah suatu kebijakan yang bisa berjalan efektif, ahar efektif maka proses penyusunannya harus melibatkan para pihak terkait," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini