JAKARTA - Ombudsman mendapatkan laporan soal penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pengupahan yang minim mendengarkan suara-suara dari pihak terkait.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, penetapan upah minimum yang mempunyai batas atas 10% banyak disesalkan pengusaha. Pengusaha mengaku akan membawa Permenaker 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review.
"Dalam penetapan upah minimum ini kami mendapatkan informasi bahwa partisipasi itu tidak berlangsung intensif, tidak bermakna," ujar Robert, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga:Â Apakah Perusahaan Boleh Membayar Gaji di Bawah UMR? Berikut Penjelasannya
Menurutnya, partisipatif yang baik setidaknya mempunyai 3 dimensi hak, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dilibatkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan kepada pekerja dan pengusaha yang akan menjalankan aturan.
"Dalam penerbitan Permenaker Nomor 18/2022 diperoleh informasi bahwa pelibatan atau parsipasi ini khususnya dari stakeholder pertama pelaku usaha itu minim," kata Robert.
Baca Juga:Â Ini Alasan UMK Bekasi Lebih Tinggi dari UMP Jakarta
Sehingga bukan hanya meminta masukan dari pekerja dan pemberi kerja kemudian diterbitkan kebijakan, namun Kemnaker harus bisa memberikan penjelasan kepada para pekerja dan pemberi kerja tentang masukannya yang tidak bisa diakomodir.
"Bahkan Lembaga yang mewadahi proses dialog bersama, seperti pemerintah, pekerja, dan pemberi kerja, hingga dewan pengupahan tidak sungguh dilibatkan," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News