JAKARTA - Ini alasan kenapa UMR setiap daerah berbeda-beda. Adapun besaran UMR 2023 sudah ditetapkan masing-masing Pemerintah Provinsi.
Beberapa hari yang lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan Peraturan Menaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam pasal 7 ayat 1 tercantum penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%. Tetu saja upah tersebut diberikan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan.
Dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat 2 terdapat ketentuan penghitungan UMP dan UMK.
Yang mana UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca Juga:Ā Ombudsman Singgung Aturan Upah ke Menaker
Selain itu, penghitungan ini melibatkan rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga baik yang bekerja dan tidak, serta nilai pertumbuhan ekonomi atau inflansi di tingkat provinsi.
Maka dari itu, sudah sewajarnya UMP dan UMK di sejumlah wilayah berbeda-beda.
Sementara, untuk nilai UMP tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan penyesuaian sebagaimana diatut dalam Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021.
Follow Berita Okezone di Google News