2. Imbas Ekspor Turun
Robert mengatakan, para pengusaha di industri ini mengakui orderan untuk pasar ekspor menurun, sehingga barang menumpuk di gudang dan tidak terserap oleh pasar. Saat ini juga mulai banyak pengusaha yang mulai mengurangi jam kerja para karyawan, sehingga berdampak pada pendapatan yang para pekerjanya.
"Yang sebelumnya rata-rata 40 jam kerja perminggu, kemudian berkurang 25% yang akhirnya tentu akan berimplikasi pada upah yang kita terima," ujarnya.
3. Hak Pekerja Harus Diawasi
Ombudsman pun meminta pemerintah mengawasi hak-hak yang harus didapat para pekerja terdampak PHK sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
"Kami meminta setelah PHK ini pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk mencermati kontrak kerja dijalankan oleh pemberi kerja," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)