JAKARTA – Pengusaha diminta untuk memahami soal kenaikan UMP 2023 yang baru saja dikeluarkan. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang sudah berjuang bersama dan memiliki ketahanan yang tinggi.
"Bagi pengusaha, ingat kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi dalam dua tahun terakhir, sehingga tentunya bahasanya ini wis wayahnya (sudah saatnya)," kata Airlangga, dikutip dari Antara, di Jakarta.
Sehingga dia meminta para pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah melalui peningkatan dan efisiensi produktivitas. Aturan terkait kenaikan upah minimum 2023 sudah diterbitkan, yang mana akan disesuaikan dengan daya beli atau konsumsi daerah masing-masing.
Dia menyebut kenaikan upah minimum yang ditentukan dalam aturan tersebut berkisar antara 6% sampai 10%. Sejauh pemantauan, daerah rata-rata meningkatkan upah minimum sebesar 8% atau titik tengah dari rentang tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News