Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Baca selengkapnya: Tegur Pengusaha soal UMP 2023, Menko Airlangga: Ini yang Pertama Setelah 3 Tahun
(Taufik Fajar)