Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2023, Baru Kerja Bisa Dapat Rp4,9 Juta

Rizky Fauzan , Jurnalis-Minggu, 04 Desember 2022 |10:26 WIB
5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2023, Baru Kerja Bisa Dapat Rp4,9 Juta
Daftar 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

4. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Berikut 5 provinsi dengan upah tertinggi di 2023:

1. DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp4,9 juta.

2. Bangka Belitung naik 7,15% menjadi Rp3,49 juta.

3. Aceh naik 7,8% menjadi Rp3,41 juta.

4. Sumatra Selatan naik 8,26% menjadi Rp3,4 juta.

5. Sulawesi Selatan naik 6,9% menjadi Rp3,38 juta.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement