JAKARTA - Seluruh provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP 2023. Upah 2023 ditetapkan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan UMP berbeda-beda di setiap wilayah provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% hingga yang tertinggi 9,15%.
Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6%, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15%.
Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga:Â 5 Fakta UMP Jakarta Vs UMK Bekasi, Lebih Besar Mana?
1. Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
2. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.
3. Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendidikan;
b. kompetensi; dan/atau
Follow Berita Okezone di Google News