Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Kenaikan UMP Berlaku 1 Januari 2023, Berikut 6 Provinsi dengan Upah Tertinggi

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |03:30 WIB
4 Fakta Kenaikan UMP Berlaku 1 Januari 2023, Berikut 6 Provinsi dengan Upah Tertinggi
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini.

Pengumuman kenaikan UMP 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diumumkan.

Berikut fakta-fakta 6 Provinsi dengan upah tertinggi yang dirangkum Okezone, Senin (5/12/2022).

1. Kenaikan Berbeda-beda

Kenaikan UMP berbeda-beda di setiap wilayah provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% hingga yang tertinggi 9,15%.

2. Papua Terendah

Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6%, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement