JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan soal alasan khusus di balik penerbitan rupiah digital.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa ada tiga alasan penting di balik itu.
"Satu, karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai undang-undang yang berwenang mengeluarkan digital currency sebagai alat pembayaran digital yang sah, yaitu digital rupiah," ujar Perry dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA : Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital secara virtual di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Perry mengatakan bahwa alat pembayaran digital lainnya selain rupiah digital tidak sah.
 BACA JUGA:Upaya Bank Indonesia Turunkan Inflasi ke Target Awal
Alasan kedua, karena BI ingin melayani masyarakat.
"BI ingin melayani masyarakat karena sekarang masyarakat kita secara demografi ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran kertas. Ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran berbasis rekening seperti menggunakan kartu, tetapi anak-anak kita, kawan-kawan kita, 60% milenial di BI, di Indonesia juga sekitar 60% didominasi milennial, apalagi anak-anak cucu kita, mereka anak-anak kita itu memerlukan alat pembayaran digital yang sah," paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News