Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting lebih mahalnya harga BBM di wilayah tersebut karena masih mematok pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang lebih tinggi
"Itu PBBKB, pajak kendaraan motor masing masing daerah menetapkannya berbeda," kata Irto saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Sekedar informasi, kenaikan harga BBM non subsidi ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
(Dani Jumadil Akhir)