JAKARTA - Utang PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) diklaim sudah menurun hingga 50%. Penurunan utang terjadi setelah perseroan memperoleh homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.
Adapun total utang emiten penerbangan ini ditetapkan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebesar Rp142 triliun. Jumlah ini terdiri atas Daftar Piutang Tetap (DPT) lessor, DPT preferen, dan DPT non lessor.
Baca Juga:Â Tahap Restrukturisasi Garuda Indonesia Selesai di Akhir 2022
"Garuda sendiri updating-nya bahwa tentu utang ini menurun signifikan, hampir 50%," ucap Erick saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (5/12/2022).
Tak hanya mencatatkan penurunan utang, maskapai penerbangan nasional itu juga mencatatkan perbaikan dari sisi ekuitas. Erick menyebut ekuitas Garuda saat ini minus 1,5% dari yang sebelumnya minus 53%.
Baca Juga:Â Penjelasan Garuda Indonesia Soal Utang Rp10 Triliun ke Boeing
"Dan kalau kita lihat secara ekuiti pun tadinya minus 53 (persen), sekarang minus 1,5. Jadi sudah menurun jauh daripada tentu cengkraman utang dan lain-lain," tuturnya.
Dalam memulihkan kinerja Garuda Indonesia, pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp7,5 triliun. Pemberian PMN ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News