Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |16:10 WIB
Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Bagaimana cara mengurus pensiunan janda? simak di sini menarik diulas. Adapun penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Lalu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berikut cara mengurus pensiunan janda:

- Fotocopy sah SK Pensiun

-Fotocopy sah Akta Nikah

-Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan

-Daftar keluarga

-Kartu keluarga

-Surat pendaftaran istri/suami

-Pas foto 4x6 (5 lembar)

-Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan

-Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan

-Fotocopy sah KTP

Sementara itu berikut gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement