Share

Orang Asing Tidak Boleh Miliki Pulau di Indonesia!

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Selasa 06 Desember 2022 07:37 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 05 320 2721012 orang-asing-tidak-boleh-miliki-pulau-di-indonesia-ucEDJBHeyT.jpg Pulau Indonesia Tidak Dijul! (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Orang asing tidak diperbolehkan secara resmi memiliki pulau yang ada di Indonesia. Menurut penjelasan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Undang-Undang yang ada pulau Indonesia tidak diperbolehkan untuk dijual ke orang asing.

Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dilaporkan dijual ke salah satu situs asing, Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS (Amerika Serikat). Hal itu pun menjadi ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Mendagri: UU Kita Tidak Memperbolehkan Asing Memiliki Pulau

"Tidak boleh otomatis (dimilik) asing (melalui lelang), UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau Widi)," kata Mendagri saat ditemui di kantornya, Selasa (6/12/2022). 

Mendagri Tito menjelaskan, pada tahun 2015 silam PT LII (Leadership Islands Indonesia) selaku pengembang kepulauan Widi menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk melakukan pengembangan Eco Tourims.

Baca Juga: 100 Pulau Mau Dijual, Mendagri: Daripada Tak Digunakan Kosong Begitu Saja

"Dia mungkin perlu memperpanjang MoU nya dengan pemerintah kabupaten provinsi dan harus meminta persetujuan dengan pemerintah pusat, terutama dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikana)," lanjut Tito.

Pada Tito melihat bahwa pengembangan Eco Tourims yang akan dilakukan di Kepulauan Widi cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Follow Berita Okezone di Google News

"Kita juga melihat kebutuhan daerah, ini kan juga mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) lapangan pekerjaan, kalau seandainya bisa dikelola dengan baik," pungkasnya.

Melalui situs lelang tersebut, Kepulauan Widi tidak mempunyai harga dasar penawaran, namun jika ada yang berminat penawar diminta memberikan deposit sebesar USD100 ribu atau setara (Rp1,5 miliar) untuk bukti keseriusan.

Pelelangan Pulau Widi dibuka pada 8 Desember pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 14 Desember 2022 mendatang.

Baca selengkapnya: Mendagri: UU Kita Tidak Memperbolehkan Asing Memiliki Pulau

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini