JAKARTA - Orang asing tidak diperbolehkan secara resmi memiliki pulau yang ada di Indonesia. Menurut penjelasan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Undang-Undang yang ada pulau Indonesia tidak diperbolehkan untuk dijual ke orang asing.
Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dilaporkan dijual ke salah satu situs asing, Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS (Amerika Serikat). Hal itu pun menjadi ramai diperbincangkan.
Baca Juga:Â Mendagri: UU Kita Tidak Memperbolehkan Asing Memiliki Pulau
"Tidak boleh otomatis (dimilik) asing (melalui lelang), UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau Widi)," kata Mendagri saat ditemui di kantornya, Selasa (6/12/2022).Â
Mendagri Tito menjelaskan, pada tahun 2015 silam PT LII (Leadership Islands Indonesia) selaku pengembang kepulauan Widi menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk melakukan pengembangan Eco Tourims.
Baca Juga:Â 100 Pulau Mau Dijual, Mendagri: Daripada Tak Digunakan Kosong Begitu Saja
"Dia mungkin perlu memperpanjang MoU nya dengan pemerintah kabupaten provinsi dan harus meminta persetujuan dengan pemerintah pusat, terutama dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikana)," lanjut Tito.
Pada Tito melihat bahwa pengembangan Eco Tourims yang akan dilakukan di Kepulauan Widi cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Follow Berita Okezone di Google News