JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur kebijakan pendirian anak dan cucu perusahaan pelat merah. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Erick memastikan Direksi dan Komisaris BUMN tidak serta merta membentuk anak dan cucu perusahaan.
Pendirian hanya bisa dilakukan melalui persetujuan pemegang saham.
"Hari ini Permen pun sudah saya keluarkan, tidak boleh membuat anak cucu tanpa persetujuan kita," ujar Erick, Selasa (6/12/2022).
 BACA JUGA:600 Anak Cucu BUMN Bakal Dibubarkan, Erick Thohir Ungkap Fakta Ini
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sikap arogansi atau ketidakpercayaan pemegang saham terhadap manajemen perseroan.
Namun, upaya pemegang saham menjaga tingkat kesehatan keuangan BUMN.
"Bukan berarti kita arogansi dan gak percaya sama BUMN-nya. Tetapi terus beranak dan anak cucu akhirnya menggerogoti holdingnya yang sudah sehat, akhirnya sama aja bohong," ucapnya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News