Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keringanan Utang Debitur Kecil, Total Outstanding Piutang Negara 2022 Capai Rp77,14 Miliar

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |14:47 WIB
Keringanan Utang Debitur Kecil, Total Outstanding Piutang Negara 2022 Capai Rp77,14 Miliar
Outstanding piutang negara (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Program keringanan utang diikuti oleh ribuan debitur kecil. Pemerintah telah meluncurkan program keringanan utang untuk debitur kecil melalui peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan melaporkan bahwa pada tahun 2022, program keringanan utang telah diikuti oleh lebih dari 2.109 debitur kecil.

“Terdiri dari 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya," ujar Encep dalam Media Gathering DJKN di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Hal ini meningkat dari tahun 2021, dengan jumlah debitur sebanyak 1.491 debitur, terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit, 178 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM, dan 356 debitur lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement