JAKARTA - Produk kecantikan di e-commerce wajib memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kosmetik masuk ke dalam jenis farmasi.
Di mana berdasarkan Pasal 98 ayat 1, sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau. Sesuai Pasal 105 ayat 2, proses produksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan Pemerintah.
Pasal 4 ayat 1 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengawas obat dan makanan notifikasi Kosmetika (PerBPOM 12/2020) menyatakan, bahwa untuk menjamin produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia telah memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat, dan memberikan manfaat, pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi.
Kewajiban notifikasi izin edar untuk kosmetik di Indonesia, baik yang dari dalam negeri (lokal, perorangan, badan usaha) maupun produk yang diimpor. Pengajuan permohonan notifikasi kosmetik adalah sesuai Pasal 6 PerBPOM No. 12/2020, sebagai berikut :
Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik di wilayah Indonesia.
Importir yang bergerak di bidang kosmetik sesuai perundang-undangan.
Aturan penjualan kosmetik izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009).
Follow Berita Okezone di Google News
Syarat agar kosmetik dapat dijual dengan bebas diatur pada Pasal 106,
1. Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
2. Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
3. Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin BPOM diatur lebih lanjut pada Pasal 197 UU 36/2009, yang tertulis:
โSetiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),โ tulisnya.
Maka itu kesimpulannya berdasarkan Pasal 106 UU 36/2009, sebelum mengedarkan produk kosmetik wajib mendapatkan izin edar dari BPOM yang memenuhi standar kelengkapan dan objektivitas.
Sanksi yang didapat yang melanggar adalah penarikan dari peredaran dan pidana lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus rupiah. Dan pemerintah dapat mencabut izin edar dan memerintahkan untuk menarik produk kosmetik dari peredaran.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 1 angka 1 merupakan jaminan upaya perlindungan kepada konsumen. Secara langsung tujuan atas adanya pengaturan ini adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen. Sedangkan tujuan secara tidak langsung adalah untuk mendorong pelaku usaha dalam melakukan usaha yang akuntabel.
Artikel ini ditulis Victoria aktif dalam Persma Panahan Kirana, yang juga mahasiswa Fakultas Fukum, Universitas Pelita Harapan (UPH).
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.