Share

3 Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Kamis 08 Desember 2022 10:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 08 320 2722929 3-alat-pembayaran-yang-sah-di-indonesia-VbHbjX2APg.JPG Ilustrasi rupiah. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Indonesia memiliki tiga jenis alat pembayaran yang sah untuk semakin memudahkan masyarakat bertransaksi.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut kalau tiga alat pembayaran sah itu dalam bentuk uang rupiah kertas atau logam, kartu-kartu baik debit maupun kredit atau e-money, dan yang baru uang rupiah dalam bentuk digital.

Diketahui, bahwa rupiah digital kini masih dalam tahap persiapan pengembangan setelah buku putihnya atau white paper berjudul Proyek Garuda resmi diluncurkan pada 30 November 2022 lalu.

 BACA JUGA:Rupiah Digital Bisa Beli Barang di Metaverse, Uang Kertas Tak Berlaku Lagi?

Dia juga memastikan bahwa emunculan rupiah digital tidak akan menghilangkan peredaran rupiah dalam bentuk kertas.

"Indonesia kurang lebih sekitar itu 60% milenial, apalagi anak-anak, cucu kita, itu memerlukan alat pembayaran digital," ujar Perry dalam acara Meniti Jalan menuju Rupiah Digital, dikutip Rabu (7/12/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

"Karena sekarang masyarakat kita secara demografi ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran kertas. Itu biasanya tua-tua kayak aku, ada yang masih ingin berbasis rekening, tadi kartu-kartu, ada yang perlu digital," tambahnya.

Adapun berikut ini adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia:

- Rupiah Fisik

- Rupiah Digital Proyek Garuda

- Rupiah dalam bentuk kartu Debit.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini