JAKARTA - BLT UMKM akan terus disalurkan kepada pelaku usaha. BLT ini merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yang pemberiannya memiliki tujuan membantu para pelaku UMKM terdampak kenaikan harga BBM di indonesia.
BLT ini mulai disalurkan kepada pelaku UMKM, tukang ojek, serta nelayan yang terdampak sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.
Sepanjang BLT diberikan, bantuan ini telah menyumbang banyak manfaat, baik untuk pelaku UMKM maupun masyarakat.
Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
- Anda merupakan WNI yang telah memiliki KT
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
- Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
- Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.